Jumat, 23 Januari 2015

“PEMERINTAH LUPA RETRIBUSI, RAYAP JADI SASARAN…. !!!”



Foto Patahan Pohon Dammar (Agathis Borneensis)



Pohon tua memakan korban puluhan orang, kata "musibah" dan hama "rayap" seolah jadi tameng cuci tangan.....!!!










    BOGOR - Salah satu pohon Dammar (Agathis Borneensis) di Kebun Raya Bogor telah memakan jiwa, pohon tersebut tumbang karena dalam pohon keropos akibat hama rayap , hal yang mengejutkan Pengelola Kebun Raya Bogor tak tahu mana pohon sehat, sakit dan keropos, parahnya pengelola tak memiliki alat deteksi rayap dan kesehatan pohon. Pohon – pohon berusia diatas 50 tahun itu tampak bagus dari luar tapi keropos di dalam sehingga patah pada batang tengah meski cuaca cerah tidak ada angin.

Pohon tumbang  menimpa rombongan buruh PT. Asalta Mandiri Agung saat sedang diskusi kenaikan Upah 2015 pada Minggu (11/01) lalu, tragedi tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia, 23 orang luka-luka, saat ini masih ada 2 korban lagi yang masih butuh penanganan medis di RS PMI.

Hingga kini, kasus terus diproses secara hukum, sayangnya Kepolisian Resort Kota Bogor belum bisa menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, Bpk Ace selaku pihak Pengelola Kebun Raya Bogor membeberkan para korban meninggal mendapatkan santunan sebesar 15 Juta, dana tersebut diberikan oleh pihak Kebun Raya Bogor sebagai dana talangan yang seharusnya menjadi kewajiban asuransi, beliau juga menjelaskan bahwa dari tiket masuk 14.000,- itu dibagi-bagi yaitu Rp. 10.000,- masuk negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rp. 2000,- untuk Museum, Rp. 1000,- asuransi dan Rp. 1000,- retribusi pemerintah kota Bogor. Lalu Apa bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor dari timbal-balik retribusi ?

Kata “musibah” dan hama “rayap” seolah dijadikan sebagai tameng untuk lepas dari jeratan hukum dan tanggung jawab sosial, Apakah Tumbangnya pohon merupakan sesuatu yang dapat diprediksi dengan cara pengecekan visual dan ilmu ? Dalam hal ini, dapat diduga sebagai kelalaian (kealpaannya)  yang dapat di jerat  dengan pidana  penjara.

Para pengelola Konservasi Kebun Raya Bogor merupakan para Ilmuwan yang  managemennya menginduk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan pendapatan 15 milyar per tahun dari tiket, jumlah pengunjung tak kurang dari 1000 pengunjung di hari kerja, dan tak kurang dari 4000 pengunjung di hari libur. 


emsix6.blogspot.com
Email : emsix.nyuen@gmail.com
              

Minggu, 18 Januari 2015

KORBAN KETUJUH TUMBANGNYA POHON KEBUN RAYA BOGOR



   BOGOR – Ada hal yang mengejutkan, ternyata Pengelola Kebun Raya Bogor tak tahu mana pohon sehat, sakit dan keropos, parahnya lebih  pengelola tak memiliki alat deteksi rayap dan kesehatan pohon. Pohon – pohon berusia diatas 50 tahun itu tampak bagus dari luar namun keropos di dalam.

Tak adanya alat deteksi pohon yang elementer bagi sebuah laboraturium selain memprihatinkan juga menunjukkan kelalaian pengelola yang berakibat hilangnya nyawa manusia. Korban yang bernama Nur Ali (43)  menghembuskan nafas terakhir Sabtu (17/01), sehingga korban meninggal kini bertambah menjadi 7 (tujuh) orang, pihak keluarga dan kawan korban (Ipul) merasa kecewa terhadap pengelola Kebun Raya Bogor, pasalnya saat Nur Ali (43) dalam keadaan kritis di RS PMI dan harus di rujuk ke RS Vetra Sentul pihak pengelola tidak dapat dihubungi baik via telpon maupun sms, padahal korban butuh penjamin perawatan di Rumah Sakit yang menjadi rujukannya.

Di sisi lain, penyidik dari Polres Kota Bogor masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut, menurutnya hasil sementara pohon Dammar (Agathis Borneensis) tumbang karena dalam pohon keropos akibat hama rayap, namun belum bisa pastikan penyebab pastinya dan bukan hanya keterangan Ahli tentang Pohon dari Institut Pertanian Bogor (IPB) semata akan tetapi juga keterangan Ahli Rayap, Ahli Pertamanan.

Para pengelola Kebun Raya Bogor merupakan para Ilmuwan yang managemennya menginduk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan pendapatan 15 milyar per tahun dari tiket, sangat bias dan kuno bila mengandalkan pemeriksaan pohon secara visual dengan pandangan mata belaka. Dalam kondisi normal, sepatutnya kelalaian itu merupakan tindak pidana  yang dapat beresiko masuk kurungan penjara. Terlebih pengelola tidak dapat di hubungi saat korban membutuhkannya pada Sabtu (17/01).

Team Advokasi para korban dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, juga tidak tinggal diam dengan adanya peristiwa belum lama ini, terus berkoordinasi dengan semua pihak yang di mungkinkan akan menempuh upaya hukum demi keadilan para korban. EM_six Minggu (18/01).




http//emsix6.blogspot.com
Email : emsix.nyuen@gmail.com

Jumat, 16 Januari 2015

PEMERINTAH TERKESAN LEPAS TANGAN ATAS KORBAN KEBUN RAYA


Korban Pohon Tumbang Kebun Raya Bogor masih butuh penanganan lebih lanjut terkait santunan.


    BOGOR - Para Korban Musibah Kebun Raya Bogor masih butuh penanganan lebih lanjut, Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia bersama beberapa Karyawan PT. Asalta Mandiri Agung temui pihak pengelola Kebun Raya Bogor Kamis (15/01), guna meminta klaririkasi dari pihak Kebun Raya Bogor dan PT. Jasa Raharja Putera atas terjadinya musibah pohon tumbang yang menimpa rombongan buruh PT. Asalta Mandiri Agung saat sedang diskusi  kenaikan Upah 2015 pada Minggu (11/01) lalu, tragedi tersebut menyebabkan 6 orang meninggal dunia, 24 orang luka-luka saat ini masih ada 5 korban lagi yang masih butuh penanganan medis secara serius. Menurut Bpk Ace selaku pihak pengelola Kebun Raya Bogor pihaknya sudah melakukan upaya tanggung jawab maksimal dengan memberikan santunan sebesar 15 Juta bagi korban meninggal dunia dan bagi korban yang dirawat hanya bisa ditanggung selama perawatan di Rumah Sakit.

Bpk Ace juga membeberkan 15 Juta untuk para Korban meninggal ini merupakan dana talangan yang seharusnya menjadi kewajiban asuransi, beliau juga menjelaskan bahwa dari tiket masuk 14.000,- itu dibagi-bagi yaitu Rp. 10.000,- masuk negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rp. 2000,-  untuk Museum, Rp. 1000,- asuransi dan Rp. 1000,- retribusi pemerintah kota Bogor.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor masih butuh penyelidikan lebih mendalam baik dari pemeriksaan petugas yang sehari-hari mengurus pohon maupun meminta keterangan saksi ahli yang memiliki kompetensi tentang pohon guna dapat menyimpulkan penyebab tumbangnya Pohon Dammar (Agathis Borneensis) berusia 100 tahun ini.

Team advokasi Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia juga masih melakukan pendalaman terkait Siapa saja yang harus bertanggung jawab, Apakah hal ini akibat dari kelalaian, pembiaran atau hal lain yang dapat menyimpulkan penyebab pohon tumbang. Meski Walikota Bogor Bima Arya telah janjikan dana sosial bagi para korban, namun hingga saat ini juga belum ada kejelasan dan terkesan lepas tangan padahal dari pemaparan pengelola Kebun Raya Bogor jelas adanya retribusi yang masuk Pemerintah Kota Bogor. " kami hari ini belum bisa bertemu dengan Walikota karena beliau masih di Kota Solo " Ungkap Rahmat selaku pengurus ISBI saat di tanya oleh beberapa awak media Jum'at (16/01)



http//emsix6.blogspot.com
Email : emsix,nyuen@gmail.com

Senin, 15 Desember 2014

"FORUM SOLIDARITAS PEKERJA INDONESIA LUAR NEGERI RESMI AJUKAN UJI MATERI UU TKI"


JAKARTA - Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) resmi melayangkan surat gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan uji materi Pasal 26 Ayat 2 huruf (f) yang mewajibkan TKI yang ditempatkan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan Pasal 28 yang menafsirkan Kemenaker yang seharusnya mengatur mengenai penempatan TKI pelaut, bukan sebagaimana yang berlaku saat ini yang diatur dengan Perka BNP2TKI 12/2013 dan Permenhub 84/2013," ujar Koordinator Tim Pembela TKI, Iskandar Zulkarnaen, Selasa (9/12/2014).

Pengajuan gugatan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menghapus KTKLN karena dianggap kerap dijadikan jalur pemerasan. 
"Kalau Jokowi hanya ngomong, sebenarnya itu tidak berpengaruh apa-apa. Itu bisa dihapus kalau sudah ada gugatan ke MK," lanjut Iskandar.

Proses pengajuan 12 rangkap gugatan ini, tegas Iskandar, sebagai bagian dari aksi FSPILN yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta, Senin (08/12/2014).

Dalam demonstrasi tersebut, anggota FSPILN yang menjadi korban kasus anak buah kapal (ABK) di Trinidad Tobago, Kepulauan Karibia, menuntut BNP2TKI mengusut tuntas kasus mereka.

Tahun lalu, FSPILN mencatat, sebanyak 203 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Taiwan, PT Kwo Jeng, dipulangkan.

Mereka terlantar di perairan Trinidad dan Tobago lantaran perusahaan tidak dapat membayar karyawan yang telah bekerja selama dua sampai empat tahun.

Jumlah upah yang belum dibayar diperkirakan mencapai angka Rp 100 juta perkapita. Setelah melakukan mediasi dengan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, akhirnya FSPILN mendapatkan janji kepastian.


EM_six.org
http//emsix6.blogspot.com 

Sumber : Liputan6.com

Sabtu, 13 Desember 2014

" BURUH HARUS BERFIKIR SYSTEMATIS "



Buruh harus lebih berfikir systematis dalam menganalisa kasus, sering kali sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh didalam perusahaan hanya mengetahui secara kulitnya saja tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga dalam melakukan advokasi  sering mengalami kebuntuan.



         Sekarang ini grafik perselisihan hubungan industrial semakin meningkat dan kompleks, Kementrian Tenaga Kerja R.I cq Dirjen PHI dan Jamsos kembali mengadakan Dialog Hubungan Industrial bersama Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia di Griya Patria Jl. Pejaten No. 16, Ps. Minggu- Jakarta Selatan (13/12).

Kementrian Tenaga Kerja R.I cq Dirjen PHI dan Jamsos Hari Wahyudi mengatakan sudah empat tahun ini program Pelaksanaan LKS Bipartit dan Dialog Hubungan Industrial dilaksanakan, tahun pertama ada 30 paket, kedua ada 38 paket, ketiga ada 60 paket dan tahun keempat ini ada 80 paket, beliau juga sangat mendukung program-program Pelatihan Hukum Perburuhan Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia guna menciptakan hubungan industrial yang kondusif di perusahaan.

Buruh harus lebih berfikir systematis dalam menganalisa kasus, sering kali sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh didalam perusahaan hanya mengetahui secara kulitnya saja tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga dalam melakukan advokasi  sering mengalami kebuntuan, ungkap Agung Hermawan SH selaku fasilitator. Padahal dalam melakukan advokasi perburuhan tidaklah cukup hanya mengetahui Undang-undang No.13 Tahun 2003, Undang-undang No. 02 Tahun 2004 dan Undang-undang 21 Tahun 2000 saja…..!!!

Lima dasar Hukum penting yang di pelajari
  1. Hukum Perdata 
  2. Hukum Acara Perdata 
  3. Hukum Pidana
  4. Hukum Acara Pidana
  5. Hukum Acara Pembuktian

Hal-hal penting dalam penyelesaian kasus : 
  1.  Pemetaan/Analisa 
  2.  Mencari solusi
  3. Mengatur strategi

Berfikir systematis dalam menentukan langkah-langkah penyelesaian :
  1. Identifikasi peristiwa hukum 
  2. Ketrampilan Analisis
  • Analisis melalui Kronologis, dalam pembuatan kronologis harus memuat 5WH ( What, When, Who, Why, Where dan How )
  •  Kemampuan Identifikasi kasus
  •  Identifikasi hukum/aturan
  •  Identifikasi sebab-akibat
  •  Identifikasi mekanisme penyelesaian

Apa itu Peristiwa Hukum…………?
Apa itu Fakta Hukum……………..?
Apa itu Perselisihan………………?
Apa itu Pelanggaran………………?


http//emsix6.blogspot.com