Senin, 15 Desember 2014

"FORUM SOLIDARITAS PEKERJA INDONESIA LUAR NEGERI RESMI AJUKAN UJI MATERI UU TKI"


JAKARTA - Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) resmi melayangkan surat gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan uji materi Pasal 26 Ayat 2 huruf (f) yang mewajibkan TKI yang ditempatkan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan Pasal 28 yang menafsirkan Kemenaker yang seharusnya mengatur mengenai penempatan TKI pelaut, bukan sebagaimana yang berlaku saat ini yang diatur dengan Perka BNP2TKI 12/2013 dan Permenhub 84/2013," ujar Koordinator Tim Pembela TKI, Iskandar Zulkarnaen, Selasa (9/12/2014).

Pengajuan gugatan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menghapus KTKLN karena dianggap kerap dijadikan jalur pemerasan. 
"Kalau Jokowi hanya ngomong, sebenarnya itu tidak berpengaruh apa-apa. Itu bisa dihapus kalau sudah ada gugatan ke MK," lanjut Iskandar.

Proses pengajuan 12 rangkap gugatan ini, tegas Iskandar, sebagai bagian dari aksi FSPILN yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta, Senin (08/12/2014).

Dalam demonstrasi tersebut, anggota FSPILN yang menjadi korban kasus anak buah kapal (ABK) di Trinidad Tobago, Kepulauan Karibia, menuntut BNP2TKI mengusut tuntas kasus mereka.

Tahun lalu, FSPILN mencatat, sebanyak 203 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Taiwan, PT Kwo Jeng, dipulangkan.

Mereka terlantar di perairan Trinidad dan Tobago lantaran perusahaan tidak dapat membayar karyawan yang telah bekerja selama dua sampai empat tahun.

Jumlah upah yang belum dibayar diperkirakan mencapai angka Rp 100 juta perkapita. Setelah melakukan mediasi dengan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, akhirnya FSPILN mendapatkan janji kepastian.


EM_six.org
http//emsix6.blogspot.com 

Sumber : Liputan6.com

Sabtu, 13 Desember 2014

" BURUH HARUS BERFIKIR SYSTEMATIS "



Buruh harus lebih berfikir systematis dalam menganalisa kasus, sering kali sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh didalam perusahaan hanya mengetahui secara kulitnya saja tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga dalam melakukan advokasi  sering mengalami kebuntuan.



         Sekarang ini grafik perselisihan hubungan industrial semakin meningkat dan kompleks, Kementrian Tenaga Kerja R.I cq Dirjen PHI dan Jamsos kembali mengadakan Dialog Hubungan Industrial bersama Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia di Griya Patria Jl. Pejaten No. 16, Ps. Minggu- Jakarta Selatan (13/12).

Kementrian Tenaga Kerja R.I cq Dirjen PHI dan Jamsos Hari Wahyudi mengatakan sudah empat tahun ini program Pelaksanaan LKS Bipartit dan Dialog Hubungan Industrial dilaksanakan, tahun pertama ada 30 paket, kedua ada 38 paket, ketiga ada 60 paket dan tahun keempat ini ada 80 paket, beliau juga sangat mendukung program-program Pelatihan Hukum Perburuhan Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia guna menciptakan hubungan industrial yang kondusif di perusahaan.

Buruh harus lebih berfikir systematis dalam menganalisa kasus, sering kali sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh didalam perusahaan hanya mengetahui secara kulitnya saja tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga dalam melakukan advokasi  sering mengalami kebuntuan, ungkap Agung Hermawan SH selaku fasilitator. Padahal dalam melakukan advokasi perburuhan tidaklah cukup hanya mengetahui Undang-undang No.13 Tahun 2003, Undang-undang No. 02 Tahun 2004 dan Undang-undang 21 Tahun 2000 saja…..!!!

Lima dasar Hukum penting yang di pelajari
  1. Hukum Perdata 
  2. Hukum Acara Perdata 
  3. Hukum Pidana
  4. Hukum Acara Pidana
  5. Hukum Acara Pembuktian

Hal-hal penting dalam penyelesaian kasus : 
  1.  Pemetaan/Analisa 
  2.  Mencari solusi
  3. Mengatur strategi

Berfikir systematis dalam menentukan langkah-langkah penyelesaian :
  1. Identifikasi peristiwa hukum 
  2. Ketrampilan Analisis
  • Analisis melalui Kronologis, dalam pembuatan kronologis harus memuat 5WH ( What, When, Who, Why, Where dan How )
  •  Kemampuan Identifikasi kasus
  •  Identifikasi hukum/aturan
  •  Identifikasi sebab-akibat
  •  Identifikasi mekanisme penyelesaian

Apa itu Peristiwa Hukum…………?
Apa itu Fakta Hukum……………..?
Apa itu Perselisihan………………?
Apa itu Pelanggaran………………?


http//emsix6.blogspot.com

Rabu, 10 Desember 2014

" OMBUDSMAN SOROTI KORUPSI RECEH BOS "

JAKARTA - Sejak disahkan penggunaannya oleh pemerintah pada Juli 2005, penyaluran dan penggunaan program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata masih menjadi permasalahan. Padahal, pemerintah sudah mengutak-atik aturan buat menekan praktik penyimpangan terkait penggunaan duit BOS.

Hal itu menjadi sorotan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia di akhir tahun ini. Anggota Ombudsman Bidang Penerimaan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/12), menyatakan masih ada beberapa problem menyangkut program BOS. Budi menganggap hal itu tidak terlepas dari masih maraknya budaya petty corruption ( korupsi receh) di sekolah-sekolah.

"Menurut laporan pengaduan masyarakat, masih ada masalah di soal penyaluran dana BOS yang terlambat. Serta ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS," kata Budi di depan awak media.

Budi menganggap semestinya dana BOS dipakai buat percepatan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah buat menanggung biaya dan membebaskan rakyat dari beban keuangan buat menempuh studi minimal di tingkat dasar. Hal itu sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Budi juga menyayangkan masih banyak sekolah tidak mau terbuka kepada masyarakat dalam melaporkan penggunaan dana BOS. Bahkan menurut dia, masih ada sekolah nekat memungut bayaran dari siswa buat urusan sudah ditanggung dalam dana BOS.

Dia menyesalkan pemerintah seakan tidak bisa memberi sanksi tegas terhadap praktik itu. Padahal, menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah menyiapkan perangkat buat mengevaluasi penggunaan dan penyimpangan dana BOS. Yakni melalui program LAPOR dan SiapBOS sudah tersedia di dunia maya.

Budi menyarankan beberapa perbaikan penggunaan dana BOS. Antara lain menyederhanakan mekanisme pengajuan dana BOS, serta membuat format laporan pertanggungjawaban dana BOS mudah dilihat masyarakat. Dia juga meminta supaya pemerintah memberi batas jelas tentang iuran apa saja boleh dikelola sekolah di luar urusan sudah ditanggung dana BOS.

"Penerapan sanksi tegas penyimpangan dana BOS juga harus dilakukan," ujar Budi.

SUMBER : Merdeka.com

" RAKYAT BOGOR GELAR SHOLAT JENAZAH DI DEPAN KEJARI "



    CIBINONG - Menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia merupakan tujuan Kabupaten Bogor sebagai Daerah penyangga ibu kota saat ini ternodai oleh para pejabat pemerintah Kabupaten Bogor itu sendiri, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Bambang Riadi mengatakan pihaknya akan terus melakukan tindakan persuasive, salah satunya dengan menbagikan sticker Anti Korupsi. Bambang membeberkan bahwa tahun ini mulai Januari hingga Desember sudah mengungkap 5 kasus korupsi  dan masih banyak indikasi di SKPD lainnya, 

Kendati demikian, Hari Anti Korupsi Internasional (09/12) kemarin diwarnai aksi unjuk rasa dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia, Ikatan Serikat Buruh Indonesia, Forum Mahasiswa Bogor yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Rakyat Bogor (PRB). Dugaan adanya konspirasi para koruptor dengan penegak hukum dan legislatif bukan hanya terjadi dalam lingkup pejabat pemerintah, namun hal tersebut juga menjalar di lingkup perusahaan swasta hal ini terjadi pada contoh kasus pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan iuran jamsostek yang dilakukan oleh PT. Banteng Pratama Rubber pabrik yang berproduksi ban MIZZLE dan Lucky Stone, Ungkap Reza Firmansyah  dalam orasinya didepan Kejari Cibinong.

Aksi tersebut sempat memanas dan terjadi aksi adu jotos dengan aparat kepolisian, hal ini terjadi saat peserta aksi hendak bakar ban tetapi ban dirampas oleh pihak aparat, Rahmattulloh mengaku kesal dengan aparat “ Kalau memang gak boleh ya ga usah bentak-bentak” ungkapnya, dan aksi Hari Anti Korupsi Internasional di akhiri dengan Sholat Jenazah sebagai simbol Matinya Keadilan dan hati nurani para pejabat pemerintah Kabupaten Bogor yang berperilaku Korup, selasa (09/12).


EM_six.org/http:emsix6.blogspot.com

Editor : Emat Zubeckti

Senin, 08 Desember 2014

“ ANTI KORUPSI WUJUDKAN BOGOR TERMAJU DI INDONESIA “




                                                                   
   BOGOR - Bangsa Indonesia terjangkit penyakit yang telah kronis dan belum dapat disembuhkan hingga saa
t ini, korupsi mampu melumpuhkan pembangunan bangsa, membutakan moral para penderitanya hingga mematikan kepedulian terhadap bangsa yang kian rapuh dan lemah ini, Makin masifnya perilaku korup yang merugikan keuangan negara juga sudah menjadi realitas dihadapan kita semua. Meningkatnya kasus korupsi dinegeri ini paling tidak dapat dilihat dari data pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data jenis perkara korupsi didominasi oleh kasus penyuapan, pengadaan barang dan jasa, dan penyalahgunaan anggaran. Sisanya ada kasus pungutan, perizinan dan upaya merintangi proses penyidikan KPK. Kasus penyuapan menjadi praktik korupsi yang terfavorit dilakukan, kemudian tidak kalah berbahayanya, Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) kini telah menjadi modus bagi para koruptor untuk menyembunyikan hasil korupsinya.

“ Menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia “ merupakan tujuan Kabupaten Bogor sebagai Daerah penyangga ibu kota saat ini ternodai oleh para pejabat pemerintah Kabupaten Bogor itu sendiri, seperti halnya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dalam anggaran alat peraga untuk TK, DBMP dalam Proyek perbaikan jalan yang asal-asalan/cepat rusak sehingga diduga adanya penyunatan anggaran, Satpol PP dalam anggaran dari Ahok untuk penertiban Villa liar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam pengelolaan di Desa Galuga, Badan Perijinan Terpadu, Dinas Perumahan Rakyat, PD Pasar Cibinong hingga Bupati Kabupaten Bogor (Rachmat yassin) terbukti telah melakukan tindak pidana Korupsi, maka dengan maraknya tindakan pidana korupsi tersebut dapat diduga Pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor di semua SKPD terindikasi Korupsi.

Kemudian, dugaan adanya konspirasi para koruptor dengan penegak hukum dan legislatif bukan hanya terjadi dalam lingkup pejabat pemerintah, namun hal tersebut juga menjalar di lingkup perusahaan swasta hal ini terjadi pada contoh kasus pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan iuran jamsostek yang dilakukan oleh PT. Banteng Pratama Rubber pabrik yang berproduksi ban MIZZLE dan Lucky Stone, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan iuran jamsostek Pabrik ban MIZZLE dan Lucky Stone memberikan laporan/data ke PT. Jamsostek Cabang Bogor I tidak benar sehingga pekerja/buruhnya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pemerintah Kabupaten  Bogor  haruslah lebih berperan aktif  memerangi Korupsi serta membangun revolusi mental para pelajar, pemuda dan masyarakat demi terwujudnya “Kabupaten Termaju di Indonesia”, (08/12)

PERGERAKAN RAKYAT BOGOR
(Serikat Rakyat Miskin Indonesia, Ikatan Serikat Buruh Indonesia, Forum Mahasiswa Bogor)



EM_six.org
http//emsix6.blogspot.com

Editor : Emat Zubeckti