BOGOR - Musibah Kebun Raya
Bogor (KRB) yang menewaskan 7 orang dan melukai 22 orang hingga saat ini masih
dilakukan Penyidikan oleh Kepolisian Resort Kota Bogor, pihak Kebun Raya Bogor
(KRB) dan Korban sudah dimintai keterangan untuk mencari tahu siapa pihak yang
paling bertanggung jawab dalam petaka belum lama ini.
Namun sayangnya, proses
penyidikan sudah berjalan selama 14 hari hingga saat ini pihak Kepolisian
Resort Kota Bogor belum juga menetapkan siapa tersangkanya. Apakah Tumbangnya
pohon merupakan sesuatu yang dapat diprediksi dengan cara pengecekan baik
secara visual maupun ilmu.
Dalam analisa hukum kami,
pihak Kebun Raya Bogor (KRB) dapat diduga melakukan kelalaian (kealpaannya) dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP jo 360
KUHP, akan tetapi pihak Kepolisian
Resort Kota Bogor belum juga mencantumkan alasan pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Berdasarkan peraturan
Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pihak
kepolisian harus menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tentang dugaan
tindak pidana, dalam hal ini tentang dugaan kelalaian (Kealpaan) yang berakibat
hilangnya nyawa.
KOALISI KORBAN
MUSIBAH KEBUN RAYA BOGOR ( K K M K )
Sekretariat :
Perkantoran LMC No.89 Jl. Raya Cikaret, RT.05/RW.11, Cibinong – Bogor
Kontak Person : 087770203904 | 081513420401 | 085697979573 |
085710588133
Email : emsix.nyuen@gmail.com
emsix6.blogspot.com