Jumat, 05 Juni 2015

PENEGAKKAN HUKUM “memble”, PELANGGARAN HUKUM “merajalela”

Gambar Ilustrasi













BOGOR – Penegakkan hukum perburuhan yang “memble” menjadi sorotan utama oleh Buruh Bogor, Senin (01/06) Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor baru Drs. H. Yous Sudrajat, M.Si mengundang seluruh DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Bogor yakni FSPMI, Gaspermindo, Kahutindo, ISBI, FSP-LEM, FSP-KEP, SPN, FSP-TSK, F-Lomenik, FSP-Paref, F-KUI, F-Hukatan,F-Gartex, GSBM dan beberapa serikat pekerja lainnya seluruhnya berjumlah 18 Federasi SP/SB , Kepala Dinsosnakertrans yang dilantik pada 05 Mei 2015 lalu di harapkan bisa menyelesaikan persoalan hukum ketenagakerjaan di bumi tegar beriman.

Sebelumnya Buruh Bogor telah temui Ketua DPRD Komisi IV Ade Rohendi pada 20 Mei 2015 dan menghasilkan kesepahaman dan dukungan pembenahan dari segi penegakkan hukum, pelayanan BPJS secara maksimal, penyusunan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor, membuka peluang investasi perindustrian. “Kebijakan pemerintah yang tidak sampai ke rakyat di sebabkan karena adanya informasi yang salah, mungkin juga kebijakan yang tidak di informasikan” ungkap Yous Sudarajat dalam agenda audensi senin,(01/06).

Selain itu, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor juga telah menindak-lanjuti hasil referensi Ketua DPRD Komisi IV yang nantinya Dinsosnaker Kabupaten Bogor hendak melakukan penguatan pengawas dengan menambahkan pegawai pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor, penguatan pegawai mediator dan pengantar kerja, kemudian akan menyusun Perda Ketenagakerjaan serta mengoptimalkan pelayanan BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Namun demikian, tidak seluruhnya DPC serikat pekerja/serikat buruh sepakat dengan upaya yang dilakukan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor. Seperti halnya R. Subekti selaku perwakilan dari Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) memaparkan bahwa “memang sekarang  di Kabupaten Bogor + ada 2.800 perusahaan, yang diawasi oleh 15 (lima belas) orang pegawai pengawas dan 3 (tiga) orang PPNS, akan tetapi bukan inti dari penyelesaian masalah karena kekurangan pegawai, melaikan penegakkan hukumnya yang belum jelas…, koordinasi PPNS dengan Kepolisian belum efektif dan intens hal ini berimplikasi pada pemenuhan hak-hak buruh” ungkapnya. Ia juga belum sepakat dengan adanya penyusunan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor karena sangat dimungkinkan akan banyak orang yang berkepentingan untuk intervensi sehingga akan menjadi masalah baru bagi pekerja/buruh di Kabupaten Bogor.

Sekarang ini ada 4 (empat) perusahaan yang masuk ke PPNS dalam Laporan Penyelidikan dan Penyidikan projustitia, Buruh Bogor meminta agar Dinsosnaker dapat membuktikan kinerja yang serius dengan memenjarakan salah satu pengusaha di Kabupaten Bogor  sebagai contoh agar memberikan efek jera. Senin (01/06).



Emat Zubekti
emsix.nyuen.@gmail.com