Gambar Ilustrasi |
BOGOR – Penegakkan hukum perburuhan
yang “memble”
menjadi sorotan utama oleh Buruh Bogor, Senin (01/06) Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten
Bogor baru Drs. H. Yous Sudrajat, M.Si mengundang seluruh DPC Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Bogor yakni FSPMI, Gaspermindo,
Kahutindo, ISBI, FSP-LEM, FSP-KEP, SPN, FSP-TSK, F-Lomenik, FSP-Paref, F-KUI,
F-Hukatan,F-Gartex, GSBM dan beberapa serikat pekerja lainnya seluruhnya
berjumlah 18 Federasi SP/SB , Kepala Dinsosnakertrans yang dilantik pada 05 Mei
2015 lalu di harapkan bisa menyelesaikan persoalan hukum ketenagakerjaan di
bumi tegar beriman.
Sebelumnya Buruh Bogor telah
temui Ketua DPRD Komisi IV Ade Rohendi pada 20 Mei 2015 dan menghasilkan kesepahaman
dan dukungan pembenahan dari segi penegakkan hukum, pelayanan BPJS secara maksimal,
penyusunan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor, membuka
peluang investasi perindustrian. “Kebijakan
pemerintah yang tidak sampai ke rakyat di sebabkan karena adanya informasi yang
salah, mungkin juga kebijakan yang tidak di informasikan” ungkap Yous
Sudarajat dalam agenda audensi senin,(01/06).
Selain itu, Kepala Dinsosnakertrans
Kabupaten Bogor juga telah menindak-lanjuti hasil referensi Ketua DPRD Komisi
IV yang nantinya Dinsosnaker Kabupaten Bogor hendak melakukan penguatan
pengawas dengan menambahkan pegawai pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten
Bogor, penguatan pegawai mediator dan pengantar kerja, kemudian akan menyusun
Perda Ketenagakerjaan serta mengoptimalkan pelayanan BPJS baik Ketenagakerjaan
maupun Kesehatan.
Namun demikian, tidak
seluruhnya DPC serikat pekerja/serikat buruh sepakat dengan upaya yang
dilakukan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor. Seperti halnya R. Subekti selaku
perwakilan dari Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) memaparkan bahwa “memang sekarang di Kabupaten Bogor + ada 2.800
perusahaan, yang diawasi oleh 15 (lima belas) orang pegawai pengawas dan 3
(tiga) orang PPNS, akan tetapi bukan inti dari penyelesaian masalah karena
kekurangan pegawai, melaikan penegakkan hukumnya yang belum jelas…, koordinasi
PPNS dengan Kepolisian belum efektif dan intens hal ini berimplikasi pada
pemenuhan hak-hak buruh” ungkapnya. Ia juga belum sepakat dengan adanya
penyusunan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor karena sangat dimungkinkan
akan banyak orang yang berkepentingan untuk intervensi sehingga akan menjadi
masalah baru bagi pekerja/buruh di Kabupaten Bogor.
Sekarang ini ada 4 (empat)
perusahaan yang masuk ke PPNS dalam Laporan Penyelidikan dan Penyidikan projustitia, Buruh Bogor meminta agar
Dinsosnaker dapat membuktikan kinerja yang serius dengan memenjarakan salah
satu pengusaha di Kabupaten Bogor sebagai
contoh agar memberikan efek jera. Senin
(01/06).
Emat
Zubekti
emsix.nyuen.@gmail.com