Gambar Ilustrasi Perjanjian Bersama |
BOGOR - Sebelumnya
Buruh PT. Asalta cukup sibuk dengan adanya beberapa kasus perburuhan yang
dialaminya, awalnya mereka akan gelar Unjuk Rasa Pada 22 April 2015 yang
kemudian diundur tanggal 28 April 2015, akan tetapi aksi mereka gagalkan dengan
adanya Perjanjian Bersama 28 April 2015. Para Buruh dari PT. Asalta Mandiri
Agung dan PT. Asalta Surya Mandiri yang tergabung dalam Ikatan Serikat Buruh
Indonesia cabang Bogor ini akhirnya hasilkan hak-hak sesuai yang diinginkan
diantaranya Upah Sektoral, Pengangkatan Pekerja Tetap dan Hak Pesangon
kawan-kawan mereka yang telah di PHK.
Meski
beberapa hal sempat membuat mereka “kendor”
dengan dikalahkannya Sdr,Yulianto Kumawijaya 16 Orang di PHI Bandung tentang
PHK dianggap habis kontrak, upaya belah bambu dari pengusaha, serta tragedi 11
Januari Kebun Raya Bogor, namun kini mereka merasa mendapatkan pembelajaran
yang sangat berharga.
Pasalnya,
Sdr.Yulianto Kumawijaya,dkk 16 orang yang dianggap habis kontrak kini dalam
proses Peninjauan kembali setelah adanya “Novum”, PT.Asalta siap bayarkan Upah
Sektoral, dan pekerja kontrak & Pekerja Outsourcing dibawah PT.Artha Senuka
Perkasa seluruhnya ditetapkan beralih menjadi pekerja tetap di PT.Asalta serta
Hak pesangon Sdr. Eman Sulaeman, dkk 14 (orang) siap dibayarkan.
Tentu
bukanlah perjuangan yang mudah dan singkat, beberapa upaya litigasi maupun non
litigasi yang dilakukan buruh PT.Asalta cukup systematis, taktis dan strategis.
Selain tetap menghormati proses hukum, mereka juga galang konsolidasi rutinan
jam 4 pagi sepulang kerja shift malam pada setiap hari sabtu, dan yang tidak
kalah penting menurutnya komunikatif dengan perangkat DPC ISBI Bogor untuk
lakukan kontrol dan dorongan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan serta pemerintah
yang sering kali mereka sebut “Para
Penyamun”.
By : Emat Zubekti