Senin, 04 Mei 2015

“BERFIKIR SYSTEMATIS HASILKAN HAK-HAK BURUH”


Gambar Ilustrasi Perjanjian Bersama














        BOGOR - Sebelumnya Buruh PT. Asalta cukup sibuk dengan adanya beberapa kasus perburuhan yang dialaminya, awalnya mereka akan gelar Unjuk Rasa Pada 22 April 2015 yang kemudian diundur tanggal 28 April 2015, akan tetapi aksi mereka gagalkan dengan adanya Perjanjian Bersama 28 April 2015. Para Buruh dari PT. Asalta Mandiri Agung dan PT. Asalta Surya Mandiri yang tergabung dalam Ikatan Serikat Buruh Indonesia cabang Bogor ini akhirnya hasilkan hak-hak sesuai yang diinginkan diantaranya Upah Sektoral, Pengangkatan Pekerja Tetap dan Hak Pesangon kawan-kawan mereka yang telah di PHK.

Meski beberapa hal sempat membuat mereka “kendor” dengan dikalahkannya Sdr,Yulianto Kumawijaya 16 Orang di PHI Bandung tentang PHK dianggap habis kontrak, upaya belah bambu dari pengusaha, serta tragedi 11 Januari Kebun Raya Bogor, namun kini mereka merasa mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga.

Pasalnya, Sdr.Yulianto Kumawijaya,dkk 16 orang yang dianggap habis kontrak kini dalam proses Peninjauan kembali setelah adanya “Novum”, PT.Asalta siap bayarkan Upah Sektoral, dan pekerja kontrak & Pekerja Outsourcing dibawah PT.Artha Senuka Perkasa seluruhnya ditetapkan beralih menjadi pekerja tetap di PT.Asalta serta Hak pesangon Sdr. Eman Sulaeman, dkk 14 (orang) siap dibayarkan.

Tentu bukanlah perjuangan yang mudah dan singkat, beberapa upaya litigasi maupun non litigasi yang dilakukan buruh PT.Asalta cukup systematis, taktis dan strategis. Selain tetap menghormati proses hukum, mereka juga galang konsolidasi rutinan jam 4 pagi sepulang kerja shift malam pada setiap hari sabtu, dan yang tidak kalah penting menurutnya komunikatif dengan perangkat DPC ISBI Bogor untuk lakukan kontrol dan dorongan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan serta pemerintah yang sering kali mereka sebut “Para Penyamun”.






By : Emat Zubekti