Rabu, 22 April 2015

TAK PATUH HUKUM, PT.ASALTA TERANCAM DI ONTROG ISBI


Foto Ilustrasi aksi ISBI











BOGOR - Buruh PT. Asalta kembali memanas, meski diskusi pelaksanaan upah hingga menelan korban 7 (tujuh) orang meninggal dunia dan 21(dua puluh satu) luka-luka saat diskusi di Kebun Raya Bogor pada 11 Januari 2015 yang lalu, namun PT. Asalta tetap bandel dan abaikan aturan hukum.
 
PT. Asalta yang berproduksi spare part otomotif lebih dari 15 tahun, berkedudukan di Jl. Roda Pembangunan, Cibinong – Bogor, masih belum jalankan perintah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang seharusnya PT. Asalta patuhi Nota Pengawas, Surat Keputusan Gubernur dan berikan pesangon kepada buruhnya yang telah di Putus Hubungan Kerjanya.

Selain, Pesangon Ketujuh Korban meninggal dunia yang belum lunas pembayarannya karena dicicil selama 7(tujuh) bulan, Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor melalui surat keterangan nota No:566.3474/WASNAKER/2014 juga menyatakan bahwa PT.Asalta sudah tidak boleh memperkerjakan karyawan dengan status kontrak dan outsourcing, dimana pekerja melakukan pekerjaan yang bersifat tetap sehingga pegawai pengawas perintahkan PT. Asalta untuk menetapkan seluruh karyawannya menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 59 ayat (2) dan ayat (7)  Undang-undang No.13 Tahun 2003, namun hingga saat ini masih diabaikan oleh PT.Asalta.

Sehingga, hal ini memancing Ikatan Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Bogor gelar aksi unjuk rasa sekaligus aksi Pra Kondisi Hari Buruh Sedunia (May day) di PT. Asalta Mandiri Agung dan menyatakan sikap :
  1. Tetapkan seluruh karyawan status PKWT (kontrak) menjadi status PKWTT ( Karyawan Tetap) di PT. Asalta Mandiri Agung & PT. Asalta Surya Mandiri.
  2. Laksanakan Upah Minimum Kelompok Usaha III sebesar Rp. 3.110.000,-
  3. Bayarkan hak pesangon seluruh pekerja yang telah di PHK diantaranya Sdr. Eman Sulaeman, dkk 14 (empat belas) orang.
 
PT. Asalta juga tak patuhi Surat Keputusan Gubernur  No. 561/Kep. 1746-Bangsos/2014 , yang seharusnya bayarkan Upah Minimum sebesar Rp.3.110.000,- (tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah), namun hingga saat ini pekerja/buruhnya masih terima upah dalam kisaran Rp.2,6 juta. Selain itu, dugaan pelanggaran pasal 151 ayat (3) UU 13/2003 terhadap Sdr. Eman Sulaeman, dkk 14 (orang) juga dilakukan oleh PT. Asalta. Pekerja/Buruh PT. Asalta cukup geram dengan sikap “bandel” pihak perusahaan,  




By: Emat Zubekti