Foto Ilustrasi aksi ISBI |
BOGOR - Buruh PT. Asalta kembali memanas, meski diskusi pelaksanaan upah hingga menelan korban 7
(tujuh) orang meninggal dunia dan 21(dua puluh satu) luka-luka saat diskusi di
Kebun Raya Bogor pada 11 Januari 2015 yang lalu, namun PT. Asalta tetap bandel dan
abaikan aturan hukum.
PT.
Asalta yang berproduksi spare part otomotif lebih dari 15 tahun, berkedudukan
di Jl. Roda Pembangunan, Cibinong – Bogor, masih belum jalankan perintah Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang seharusnya PT. Asalta patuhi Nota Pengawas,
Surat Keputusan Gubernur dan berikan pesangon kepada buruhnya yang telah di
Putus Hubungan Kerjanya.
Selain, Pesangon Ketujuh Korban meninggal dunia yang belum lunas pembayarannya karena dicicil selama 7(tujuh) bulan, Pengawas
Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor melalui surat keterangan nota
No:566.3474/WASNAKER/2014 juga menyatakan bahwa PT.Asalta sudah tidak boleh memperkerjakan karyawan
dengan status kontrak dan outsourcing, dimana pekerja melakukan pekerjaan yang
bersifat tetap sehingga pegawai pengawas perintahkan PT. Asalta untuk
menetapkan seluruh karyawannya menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 59 ayat (2)
dan ayat (7) Undang-undang No.13 Tahun
2003, namun hingga saat ini masih diabaikan oleh PT.Asalta.
Sehingga, hal ini memancing Ikatan Serikat Buruh
Indonesia Kabupaten Bogor gelar aksi unjuk rasa sekaligus aksi Pra Kondisi Hari Buruh Sedunia (May day) di PT. Asalta Mandiri Agung dan menyatakan sikap :
- Tetapkan seluruh karyawan status PKWT (kontrak) menjadi status PKWTT ( Karyawan Tetap) di PT. Asalta Mandiri Agung & PT. Asalta Surya Mandiri.
- Laksanakan Upah Minimum Kelompok Usaha III sebesar Rp. 3.110.000,-
- Bayarkan hak pesangon seluruh pekerja yang telah di PHK diantaranya Sdr. Eman Sulaeman, dkk 14 (empat belas) orang.
PT.
Asalta juga tak patuhi Surat Keputusan Gubernur
No. 561/Kep. 1746-Bangsos/2014 , yang seharusnya bayarkan Upah Minimum
sebesar Rp.3.110.000,- (tiga juta seratus
sepuluh ribu rupiah), namun hingga saat ini pekerja/buruhnya masih terima
upah dalam kisaran Rp.2,6 juta. Selain itu, dugaan pelanggaran pasal 151 ayat (3)
UU 13/2003 terhadap Sdr. Eman Sulaeman, dkk 14 (orang) juga dilakukan oleh PT.
Asalta. Pekerja/Buruh PT. Asalta cukup geram dengan sikap “bandel” pihak
perusahaan,
By: Emat Zubekti