Rabu, 22 April 2015

TAK PATUH HUKUM, PT.ASALTA TERANCAM DI ONTROG ISBI


Foto Ilustrasi aksi ISBI











BOGOR - Buruh PT. Asalta kembali memanas, meski diskusi pelaksanaan upah hingga menelan korban 7 (tujuh) orang meninggal dunia dan 21(dua puluh satu) luka-luka saat diskusi di Kebun Raya Bogor pada 11 Januari 2015 yang lalu, namun PT. Asalta tetap bandel dan abaikan aturan hukum.
 
PT. Asalta yang berproduksi spare part otomotif lebih dari 15 tahun, berkedudukan di Jl. Roda Pembangunan, Cibinong – Bogor, masih belum jalankan perintah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang seharusnya PT. Asalta patuhi Nota Pengawas, Surat Keputusan Gubernur dan berikan pesangon kepada buruhnya yang telah di Putus Hubungan Kerjanya.

Selain, Pesangon Ketujuh Korban meninggal dunia yang belum lunas pembayarannya karena dicicil selama 7(tujuh) bulan, Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor melalui surat keterangan nota No:566.3474/WASNAKER/2014 juga menyatakan bahwa PT.Asalta sudah tidak boleh memperkerjakan karyawan dengan status kontrak dan outsourcing, dimana pekerja melakukan pekerjaan yang bersifat tetap sehingga pegawai pengawas perintahkan PT. Asalta untuk menetapkan seluruh karyawannya menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 59 ayat (2) dan ayat (7)  Undang-undang No.13 Tahun 2003, namun hingga saat ini masih diabaikan oleh PT.Asalta.

Sehingga, hal ini memancing Ikatan Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Bogor gelar aksi unjuk rasa sekaligus aksi Pra Kondisi Hari Buruh Sedunia (May day) di PT. Asalta Mandiri Agung dan menyatakan sikap :
  1. Tetapkan seluruh karyawan status PKWT (kontrak) menjadi status PKWTT ( Karyawan Tetap) di PT. Asalta Mandiri Agung & PT. Asalta Surya Mandiri.
  2. Laksanakan Upah Minimum Kelompok Usaha III sebesar Rp. 3.110.000,-
  3. Bayarkan hak pesangon seluruh pekerja yang telah di PHK diantaranya Sdr. Eman Sulaeman, dkk 14 (empat belas) orang.
 
PT. Asalta juga tak patuhi Surat Keputusan Gubernur  No. 561/Kep. 1746-Bangsos/2014 , yang seharusnya bayarkan Upah Minimum sebesar Rp.3.110.000,- (tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah), namun hingga saat ini pekerja/buruhnya masih terima upah dalam kisaran Rp.2,6 juta. Selain itu, dugaan pelanggaran pasal 151 ayat (3) UU 13/2003 terhadap Sdr. Eman Sulaeman, dkk 14 (orang) juga dilakukan oleh PT. Asalta. Pekerja/Buruh PT. Asalta cukup geram dengan sikap “bandel” pihak perusahaan,  




By: Emat Zubekti

 

Jumat, 10 April 2015

"DESAS – DESUS KASUS PABRIK HELM (NHK, GM, VOG, MAZ & MIX)"


Gambar ilustrasi
       




CITEUREUP - PT. Danapersadaraya Motor Industry yang berproduksi helm berlogo (NHK, GM, VOG, MAZ & MIX) berdiri sejak tanggal 2 Agustus 2004 dan mempunyai karyawan berjumlah + 1.200 orang, yang mayoritas karyawannya berstatus  (kontrak). Helm kendaraan bermotor yang telah diproduksi bukan hanya mengantongi standar SNI, tapi juga standar DOT dan SNELL dengan patokan Helm Internasional. Pada tahun 2012 PT. DMI telah kembangkan pabrik baru di lahan seluas 12 hektar, di pabrik yang baru PT.DMI dapat meningkatkan produksinya dari 3 juta unit per tahun menjadi 8 juta unit pertahun.(sumber:merdeka.com).

Disisi lain, salah satu produsen helm terbesar di Indonesia ini masih belum dapat memenuhi hak normatif pekerja/buruhnya dari Upah yang masih minim, belum adanya kepastian bekerja karena mayoritas pekerjanya berstatus kontrak serta jaminan sosial yang belum merata.

PT. DMI bersama Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia telah membuat Kesepakatan Bersama pada tanggal 22 Mei 2012, dimana  PT. Danapersadaraya Motor Industri bersedia menetapkan secara tertulis status hubungan kerja para karyawannya menjadi Pekerja Tetap secara bertahap”.

Namun,  hingga saat ini tidak pernah melaksanakan isi Kesepakatan Bersama tersebut. Padahal, senyatanya PT. DMI yang berproduksi helm secara terus-menerus dan bersifat tetap sejak berdirinya perusahaan hingga saat ini haruslah patuh pada ketentuan Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak). Sehingga seluruh pekerja kontrak di PT. DMI harus beralih menjadi pekerja tetap.

Pasal 57 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor dan perlengkapan bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia”.

Dengan mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat ditafsirkan bahwa helm merupakan produk yang berkaitan dan/atau berhubungan dengan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua). Sehingga, untuk kategori  upah di PT. DMI bisa dikatakan masuk pada golongan/klasifikasi sektor 3 (tiga).


Pemerataan Peserta Jaminan Sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan juga sudah menjadi kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS, pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja selambat-lambatnya 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS” dan Pada Pasal 5 dijelaskan “bagi pemberi kerja dan pekerja yang melanggar akan dikenakan sanksi administrative dan/atau denda”.







PTP IKATAN SERIKAT BURUH INDONESIA
PT. DANAPERSADARAYA MOTOR INDUSTRY