Foto di depan Gedung Balai Kota Bogor |
BOGOR - Musibah yang terjadi di
Kebun Raya Bogor (KRB) pada tanggal 11 Januari 2015, bukanlah peristiwa yang
berdiri sendiri. Korban 7 orang meningggal dunia dan 22 orang luka-luka bukan
angka statistik semata, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas musibah
tersebut.
Kata “musibah” dan hama “rayap” seolah dijadikan sebagai tameng untuk lepas dari jeratan
hukum dan tanggung jawab sosial, Pihak Kebun Raya Bogor (KRB) boleh berkilah
bahwa tindakan pencegahan sudah dilakukan begitupun Pemerintah Kota Bogor juga
punya alasan bahwa pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) berada dibawah naungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonessia (LIPI). Namun pengunjung juga mempunyai hak untuk
menuntut pertanggung jawaban pihak-pihak terkait.
Pengunjung Kebun Raya
Bogor (KRB) yang mengalami musibah datang ke Kebun Raya Bogor (KRB) bukan untuk
menikmati rindangnya pepohonan dan juga bukan untuk menyetorkan nyawa, mereka buruh PT.
Asalta Mandiri Agung datang ke Kebun Raya Bogor (KRB) karena meyakini bahwa tempat
inilah yang paling memungkinkan untuk menampung pertemuan dengan banyak orang
dan biaya yang murah.
Pertemuan yang
bertujuan untuk membahas penerapan upah tahun 2015 di PT. Asalta Mandiri Agung
dimana mereka bekerja, tidak mungkin berujung pada musibah apabila pihak Kebun
Raya Bogor (KRB) mampu melakukan identifikasi melalui pendataan pohon-pohon
yang berpotensi tumbang, pihak Pemerintah Kota Bogor pun juga harus bertanggung
jawab karena tiket tanda masuk yang dibayarkan pengunjung memuat ketentuan
menyangkut retribusi yang disetorkan sebagai Penghasilan Asli Daerah.
Oleh
karena itu, Koalisi Korban Musibah Kebun Raya Bogor ( K K M K ) yang terdiri
dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia ( FISBI), LBH
Masyarakat Bogor, LBH Keadilan Bogor Raya, Serikat Rakyat Miskin Indonesia
(SRMI), Forum Mahasiswa Bogor (FMB), Pergerakan Rakyat Bogor (PRB)
menuntut agar Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini
Dinas Pertamanan untuk melakukan iventarisasi dan pendataan atas pohon-pohon
yang berpotensi tumbang agar tidak terjadi korban di kemudian hari, Melaporkan
hasil iventarisasi dan pendataan kepada DPRD Kota Bogor dan publik sebagai
bentuk pertanggungjawaban dalam konteks Tata Kelola Pemerintahan, Pemerintah
Kota Bogor dan Pihak Kebun Raya Bogor bertanggungjawab memberikan santunan
kepada ahli waris termasuk biaya pendidikan bagi putra-putri korban, berkenaan
bahwa mayoritas Korban yang meninggal adalah kepala keluarga, Pemerintah Kota
Bogor dan Pihak Kebun Raya Bogor memberikan santunan dan biaya rawat jalan bagi
korban yang menderita cacat tetap serta bertanggungjawab atas pemulihan bagi
korban yang menderita trauma.
KOALISI KORBAN MUSIBAH KEBUN RAYA
BOGOR ( K K M K )
Sekretariat : Perkantoran LMC No.89 Jl. Raya Cikaret, RT.05/RW.11, Cibinong – Bogor
Kontak Person : 087770203904 | 081513420401 | 085697979573 |
085710588133
Email : emsix.nyuen@gmail.com
emsix6.blogspot.com