Minggu, 25 Januari 2015

“PEMKOT BOGOR DAN KRB LALAI, PENGUNJUNG JADI KORBAN”

Foto di depan Gedung Balai Kota Bogor


    BOGOR - Musibah yang terjadi di Kebun Raya Bogor (KRB) pada tanggal 11 Januari 2015, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Korban 7 orang meningggal dunia dan 22 orang luka-luka bukan angka statistik semata, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas musibah tersebut.



Kata “musibah” dan hama “rayap” seolah dijadikan sebagai tameng untuk lepas dari jeratan hukum dan tanggung jawab sosial, Pihak Kebun Raya Bogor (KRB) boleh berkilah bahwa tindakan pencegahan sudah dilakukan begitupun Pemerintah Kota Bogor juga punya alasan bahwa pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB)  berada dibawah naungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonessia (LIPI). Namun pengunjung juga mempunyai hak untuk menuntut pertanggung jawaban pihak-pihak terkait.

Pengunjung Kebun Raya Bogor (KRB) yang mengalami musibah datang ke Kebun Raya Bogor (KRB) bukan untuk menikmati rindangnya pepohonan dan juga bukan  untuk menyetorkan nyawa, mereka buruh PT. Asalta Mandiri Agung datang ke Kebun Raya Bogor (KRB) karena meyakini bahwa tempat inilah yang paling memungkinkan untuk menampung pertemuan dengan banyak orang dan biaya yang murah.

Pertemuan yang bertujuan untuk membahas penerapan upah tahun 2015 di PT. Asalta Mandiri Agung dimana mereka bekerja, tidak mungkin berujung pada musibah apabila pihak Kebun Raya Bogor (KRB) mampu melakukan identifikasi melalui pendataan pohon-pohon yang berpotensi tumbang, pihak Pemerintah Kota Bogor pun juga harus bertanggung jawab karena tiket tanda masuk yang dibayarkan pengunjung memuat ketentuan menyangkut retribusi yang disetorkan sebagai Penghasilan Asli Daerah.


Oleh karena itu, Koalisi Korban Musibah Kebun Raya Bogor ( K K M K ) yang terdiri dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia  ( FISBI),  LBH Masyarakat Bogor, LBH Keadilan Bogor Raya, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI),  Forum Mahasiswa Bogor (FMB), Pergerakan Rakyat Bogor (PRB) menuntut agar Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Dinas Pertamanan untuk melakukan iventarisasi dan pendataan atas pohon-pohon yang berpotensi tumbang agar tidak terjadi korban di kemudian hari, Melaporkan hasil iventarisasi dan pendataan kepada DPRD Kota Bogor dan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam konteks Tata Kelola Pemerintahan, Pemerintah Kota Bogor dan Pihak Kebun Raya Bogor bertanggungjawab memberikan santunan kepada ahli waris termasuk biaya pendidikan bagi putra-putri korban, berkenaan bahwa mayoritas Korban yang meninggal adalah kepala keluarga, Pemerintah Kota Bogor dan Pihak Kebun Raya Bogor memberikan santunan dan biaya rawat jalan bagi korban yang menderita cacat tetap serta bertanggungjawab atas pemulihan bagi korban yang menderita trauma.

  


KOALISI KORBAN MUSIBAH KEBUN RAYA BOGOR ( K K M K )  
Sekretariat : Perkantoran LMC No.89 Jl. Raya Cikaret, RT.05/RW.11, Cibinong – Bogor
Kontak Person : 087770203904 | 081513420401 | 085697979573 | 085710588133
Email : emsix.nyuen@gmail.com
             emsix6.blogspot.com