Rabu, 10 Desember 2014

" OMBUDSMAN SOROTI KORUPSI RECEH BOS "

JAKARTA - Sejak disahkan penggunaannya oleh pemerintah pada Juli 2005, penyaluran dan penggunaan program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata masih menjadi permasalahan. Padahal, pemerintah sudah mengutak-atik aturan buat menekan praktik penyimpangan terkait penggunaan duit BOS.

Hal itu menjadi sorotan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia di akhir tahun ini. Anggota Ombudsman Bidang Penerimaan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/12), menyatakan masih ada beberapa problem menyangkut program BOS. Budi menganggap hal itu tidak terlepas dari masih maraknya budaya petty corruption ( korupsi receh) di sekolah-sekolah.

"Menurut laporan pengaduan masyarakat, masih ada masalah di soal penyaluran dana BOS yang terlambat. Serta ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS," kata Budi di depan awak media.

Budi menganggap semestinya dana BOS dipakai buat percepatan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah buat menanggung biaya dan membebaskan rakyat dari beban keuangan buat menempuh studi minimal di tingkat dasar. Hal itu sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Budi juga menyayangkan masih banyak sekolah tidak mau terbuka kepada masyarakat dalam melaporkan penggunaan dana BOS. Bahkan menurut dia, masih ada sekolah nekat memungut bayaran dari siswa buat urusan sudah ditanggung dalam dana BOS.

Dia menyesalkan pemerintah seakan tidak bisa memberi sanksi tegas terhadap praktik itu. Padahal, menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah menyiapkan perangkat buat mengevaluasi penggunaan dan penyimpangan dana BOS. Yakni melalui program LAPOR dan SiapBOS sudah tersedia di dunia maya.

Budi menyarankan beberapa perbaikan penggunaan dana BOS. Antara lain menyederhanakan mekanisme pengajuan dana BOS, serta membuat format laporan pertanggungjawaban dana BOS mudah dilihat masyarakat. Dia juga meminta supaya pemerintah memberi batas jelas tentang iuran apa saja boleh dikelola sekolah di luar urusan sudah ditanggung dana BOS.

"Penerapan sanksi tegas penyimpangan dana BOS juga harus dilakukan," ujar Budi.

SUMBER : Merdeka.com