Sabtu, 13 Desember 2014

" BURUH HARUS BERFIKIR SYSTEMATIS "



Buruh harus lebih berfikir systematis dalam menganalisa kasus, sering kali sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh didalam perusahaan hanya mengetahui secara kulitnya saja tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga dalam melakukan advokasi  sering mengalami kebuntuan.



         Sekarang ini grafik perselisihan hubungan industrial semakin meningkat dan kompleks, Kementrian Tenaga Kerja R.I cq Dirjen PHI dan Jamsos kembali mengadakan Dialog Hubungan Industrial bersama Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia di Griya Patria Jl. Pejaten No. 16, Ps. Minggu- Jakarta Selatan (13/12).

Kementrian Tenaga Kerja R.I cq Dirjen PHI dan Jamsos Hari Wahyudi mengatakan sudah empat tahun ini program Pelaksanaan LKS Bipartit dan Dialog Hubungan Industrial dilaksanakan, tahun pertama ada 30 paket, kedua ada 38 paket, ketiga ada 60 paket dan tahun keempat ini ada 80 paket, beliau juga sangat mendukung program-program Pelatihan Hukum Perburuhan Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia guna menciptakan hubungan industrial yang kondusif di perusahaan.

Buruh harus lebih berfikir systematis dalam menganalisa kasus, sering kali sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh didalam perusahaan hanya mengetahui secara kulitnya saja tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga dalam melakukan advokasi  sering mengalami kebuntuan, ungkap Agung Hermawan SH selaku fasilitator. Padahal dalam melakukan advokasi perburuhan tidaklah cukup hanya mengetahui Undang-undang No.13 Tahun 2003, Undang-undang No. 02 Tahun 2004 dan Undang-undang 21 Tahun 2000 saja…..!!!

Lima dasar Hukum penting yang di pelajari
  1. Hukum Perdata 
  2. Hukum Acara Perdata 
  3. Hukum Pidana
  4. Hukum Acara Pidana
  5. Hukum Acara Pembuktian

Hal-hal penting dalam penyelesaian kasus : 
  1.  Pemetaan/Analisa 
  2.  Mencari solusi
  3. Mengatur strategi

Berfikir systematis dalam menentukan langkah-langkah penyelesaian :
  1. Identifikasi peristiwa hukum 
  2. Ketrampilan Analisis
  • Analisis melalui Kronologis, dalam pembuatan kronologis harus memuat 5WH ( What, When, Who, Why, Where dan How )
  •  Kemampuan Identifikasi kasus
  •  Identifikasi hukum/aturan
  •  Identifikasi sebab-akibat
  •  Identifikasi mekanisme penyelesaian

Apa itu Peristiwa Hukum…………?
Apa itu Fakta Hukum……………..?
Apa itu Perselisihan………………?
Apa itu Pelanggaran………………?


http//emsix6.blogspot.com