Buruh harus lebih berfikir
systematis dalam menganalisa kasus, sering kali sebagai pengurus serikat
pekerja/serikat buruh didalam perusahaan hanya mengetahui secara kulitnya saja
tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga dalam melakukan
advokasi sering mengalami kebuntuan.
Sekarang
ini grafik perselisihan hubungan industrial semakin meningkat dan kompleks,
Kementrian Tenaga Kerja R.I cq Dirjen PHI dan Jamsos kembali mengadakan Dialog
Hubungan Industrial bersama Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia di Griya
Patria Jl. Pejaten No. 16, Ps. Minggu- Jakarta Selatan (13/12).
Kementrian
Tenaga Kerja R.I cq Dirjen PHI dan Jamsos Hari Wahyudi mengatakan sudah empat
tahun ini program Pelaksanaan LKS Bipartit dan Dialog Hubungan Industrial
dilaksanakan, tahun pertama ada 30 paket, kedua ada 38 paket, ketiga ada 60
paket dan tahun keempat ini ada 80 paket, beliau juga sangat mendukung
program-program Pelatihan Hukum Perburuhan Federasi Ikatan Serikat Buruh
Indonesia guna menciptakan hubungan industrial yang kondusif di perusahaan.
Buruh
harus lebih berfikir systematis dalam menganalisa kasus, sering kali sebagai
pengurus serikat pekerja/serikat buruh didalam perusahaan hanya mengetahui
secara kulitnya saja tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,
sehingga dalam melakukan advokasi sering
mengalami kebuntuan, ungkap Agung Hermawan SH selaku fasilitator. Padahal dalam
melakukan advokasi perburuhan tidaklah cukup hanya mengetahui Undang-undang
No.13 Tahun 2003, Undang-undang No. 02 Tahun 2004 dan Undang-undang 21 Tahun 2000
saja…..!!!
Lima dasar Hukum penting
yang di pelajari
- Hukum Perdata
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Pembuktian
Hal-hal penting dalam
penyelesaian kasus :
- Pemetaan/Analisa
- Mencari solusi
- Mengatur strategi
Berfikir systematis dalam
menentukan langkah-langkah penyelesaian :
- Identifikasi peristiwa hukum
- Ketrampilan Analisis
- Analisis melalui Kronologis, dalam pembuatan kronologis harus memuat 5WH ( What, When, Who, Why, Where dan How )
- Kemampuan Identifikasi kasus
- Identifikasi hukum/aturan
- Identifikasi sebab-akibat
- Identifikasi mekanisme penyelesaian
Apa
itu Peristiwa Hukum…………?
Apa
itu Fakta Hukum……………..?
Apa
itu Perselisihan………………?
Apa
itu Pelanggaran………………?
http//emsix6.blogspot.com