Jumat, 10 April 2015

"DESAS – DESUS KASUS PABRIK HELM (NHK, GM, VOG, MAZ & MIX)"


Gambar ilustrasi
       




CITEUREUP - PT. Danapersadaraya Motor Industry yang berproduksi helm berlogo (NHK, GM, VOG, MAZ & MIX) berdiri sejak tanggal 2 Agustus 2004 dan mempunyai karyawan berjumlah + 1.200 orang, yang mayoritas karyawannya berstatus  (kontrak). Helm kendaraan bermotor yang telah diproduksi bukan hanya mengantongi standar SNI, tapi juga standar DOT dan SNELL dengan patokan Helm Internasional. Pada tahun 2012 PT. DMI telah kembangkan pabrik baru di lahan seluas 12 hektar, di pabrik yang baru PT.DMI dapat meningkatkan produksinya dari 3 juta unit per tahun menjadi 8 juta unit pertahun.(sumber:merdeka.com).

Disisi lain, salah satu produsen helm terbesar di Indonesia ini masih belum dapat memenuhi hak normatif pekerja/buruhnya dari Upah yang masih minim, belum adanya kepastian bekerja karena mayoritas pekerjanya berstatus kontrak serta jaminan sosial yang belum merata.

PT. DMI bersama Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia telah membuat Kesepakatan Bersama pada tanggal 22 Mei 2012, dimana  PT. Danapersadaraya Motor Industri bersedia menetapkan secara tertulis status hubungan kerja para karyawannya menjadi Pekerja Tetap secara bertahap”.

Namun,  hingga saat ini tidak pernah melaksanakan isi Kesepakatan Bersama tersebut. Padahal, senyatanya PT. DMI yang berproduksi helm secara terus-menerus dan bersifat tetap sejak berdirinya perusahaan hingga saat ini haruslah patuh pada ketentuan Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak). Sehingga seluruh pekerja kontrak di PT. DMI harus beralih menjadi pekerja tetap.

Pasal 57 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor dan perlengkapan bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia”.

Dengan mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat ditafsirkan bahwa helm merupakan produk yang berkaitan dan/atau berhubungan dengan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua). Sehingga, untuk kategori  upah di PT. DMI bisa dikatakan masuk pada golongan/klasifikasi sektor 3 (tiga).


Pemerataan Peserta Jaminan Sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan juga sudah menjadi kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS, pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja selambat-lambatnya 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS” dan Pada Pasal 5 dijelaskan “bagi pemberi kerja dan pekerja yang melanggar akan dikenakan sanksi administrative dan/atau denda”.







PTP IKATAN SERIKAT BURUH INDONESIA
PT. DANAPERSADARAYA MOTOR INDUSTRY

Sabtu, 07 Maret 2015

“Mengusut Tuntas KORUPTOR, di Bumi Tegar Beriman”


Foto Unjuk Rasa PRB didepan DBMP
Foto Ratusan masa PRB
Bogor -   Transportasi merupakan urat-nadi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertanahan yang sangat vital peranannya dalam ketahanan Nasional. System transportasi yang handal memiliki kemampuan daya dukung struktur tinggi dan kemampuan jaringan yang efektif dan efisien-dibutuhkan untuk mendukung pengembangan wilayah, pembangunan ekonomi, mobilitas manusia, barang dan jasa.
 

Pada Tahun 2014 Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor melaksanakan 305 paket kegiatan proyek infrastruktur jalan, jembatan dan pengairan (irigasi), terdiri dari kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur yang tersebar di Kabupaten Bogor.


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tengah melakukan audit investigasi terkait proyek pengelolaan, pemeliharaan jalan dan jembatan pada tahun 2014. Proyek tersebut gelontorkan dana senilai Rp 60 miliar yang diperuntukan bagi 16 UPT se- Kabupaten Bogor, dari hasil pemeriksaan sementara diduga adanya penyunatan dana dalam kisaran 30% yang dilakukan oleh pejabat Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, sehingga dana siluman yang tak jelas keberadaanya mencapai Rp 18,5 miliar.


Disisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Barat juga terus lakukan penyelidikan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait dilingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor. Sayangnya pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa terapkan Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Padahal menurut analisa hukum kami apakah pengelolaan, pemeliharaan dan pengerjaan jalan tidak melibatkan beberapa korporasi, disitulah potensi besar adanya tindak money loundring serta jual beli proyek.


Kemudian, dugaan adanya konspirasi para koruptor dengan penegak hukum dan legislatif semakin menguatkan bahwa Kabupaten Bogor merupakan sarang koruptor yang berakibat hancurnya suatu daerah karena infrastruktur yang berkualitas rendah, lemahnya tata kelola pemerintahan (Governance) dan institusi serta kualitas pendidikan yang rendah, tentunya Bupati Kabupaten Bogor haruslah ambil peranan jangan sampai lepas-tangan demi terwujudya Good Governance & Clean Governance di Kabupaten Bogor.







 BOGOR, 05 Maret 2015


PERGERAKAN RAKYAT BOGOR (PRB) :
FEDERASI IKATAN SERIKAT BURUH INDONESIA (FISBI), SERIKAT RAKYAT MISKIN INDONESIA (SRMI), FORUM PEDULI PENDIDIKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP, LKBH SUARA KEADILAN, GERAKAN MASYARAKAT PEDULI RAKYAT (GEMA PERAK)
Jl. Raya Cibungbulang KM 16, Kel. Cemplang, Kec. Cibungbulang – Bogor
Telp: 08567320557|085697979573|085881200659|Email: prb@gmail.com
 

Minggu, 25 Januari 2015

”MENEMBUS LORONG GELAP DALAM PETAKA POHON TUA”




      BOGOR - Musibah Kebun Raya Bogor (KRB) yang menewaskan 7 orang dan melukai 22 orang hingga saat ini masih dilakukan Penyidikan oleh Kepolisian Resort Kota Bogor, pihak Kebun Raya Bogor (KRB) dan Korban sudah dimintai keterangan untuk mencari tahu siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam petaka belum lama ini.




Namun sayangnya, proses penyidikan sudah berjalan selama 14 hari hingga saat ini pihak Kepolisian Resort Kota Bogor belum juga menetapkan siapa tersangkanya. Apakah Tumbangnya pohon merupakan sesuatu yang dapat diprediksi dengan cara pengecekan baik secara visual maupun ilmu.

Dalam analisa hukum kami, pihak Kebun Raya Bogor (KRB) dapat diduga melakukan kelalaian (kealpaannya)  dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP jo 360 KUHP,  akan tetapi pihak Kepolisian Resort Kota Bogor belum juga mencantumkan alasan pelanggaran  dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Berdasarkan peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pihak kepolisian harus menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tentang dugaan tindak pidana, dalam hal ini tentang dugaan kelalaian (Kealpaan) yang berakibat hilangnya nyawa.

Oleh karena itu, kami Koalisi Korban Musibah Kebun Raya Bogor ( K K M K ) yang terdiri dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia  ( FISBI),  LBH Masyarakat Bogor, LBH Keadilan Bogor Raya,  Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI),  Forum Mahasiswa Bogor (FMB), Pergerakan Rakyat Bogor (PRB) menuntut Pihak Kepolisian Resort Kota Bogor agar menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terhadap pihak terkait, termasuk Korban dan Keluarganya, Pihak Kepolisian Resort Kota Bogor mengadakan gelar perkara sebagai bentuk transparan dan akuntabel kepada publik terkait penyelidikan musibah Kebun Raya Bogor (KRB).






KOALISI KORBAN MUSIBAH KEBUN RAYA BOGOR ( K K M K ) 
Sekretariat       : Perkantoran LMC No.89 Jl. Raya Cikaret, RT.05/RW.11, Cibinong – Bogor
Kontak Person : 087770203904 | 081513420401 | 085697979573 | 085710588133
Email                 : emsix.nyuen@gmail.com
                              emsix6.blogspot.com